Selasa, 08 Februari 2011

Minor

Dalam kasus bentrokan yang berakibat kematian seperti kasus ahmadiyah, menurut saya kita dihadapkan dalam dua perspektif. Yaitu, perspektif agama dan perspektif HAM.
Saya akan coba menguraikan satu per satu.
Perspektif agama dalam hal ini agama Islam, jemaah ahmadiyah dianggap kafir, karena mereka mengakui ada nabi lagi setelah nabi Muhammad SAW. Meskipun agama yang tertulis dalam KTP mereka sama dengan saya, yaitu Islam.
Pertanyaannya, apakah karena mereka kafir mereka bisa untuk dibunuh ? atau dalam hal ini darah mereka halal ? menurut pengetahuan saya, di zaman Rasululloh Muhammad SAW hijarah ke Madinah yang notabene Yahudi dan Nasrani sudah berkembang lebih dulu disana, Rasululloh SAW mengadakan perjanjian yang salah satu isinya adalah harus hidup rukun dan damai walaupun berbeda aqidah.
Itu berbeda agama atau aqidah namun ini kan mengakui agama yang sama. Namun kita harus lihat bahwa mereka mengakui bahwa Islam agama mereka dan Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi mereka. Nah, ini lah yang menjadi penyebab utamanya. Mereka bisa untuk diserang dan jika dimungkinkan untuk dibunuh.
Bagi Islam, ini seperti pencelaan agama. Dan orang mana yang tahan jika agamanya dicela ?
Menurut saya memang agak berlebihan jika harus langsung bunuh. Memang dalam Hadist dikatakan jika kamu melihat kemungkaran, maka cegahlah dengan tanganmu, jika tidak bisa, cegahlah dengan lisanmu, jika tidak bisa juga, cegahlah dengan hatimu. Sesungguhnya mencegah dengan hati merupakan serendah-rendahnya iman.
Tapi apakah mencegah dengan tangan berarti harus membunuh ? tidak dengan duduk bersama mencari solusinya ?
Perspektif HAM mengatakan bahwa kebebasan beragama adalah hak yang di dapat sejak seseorang dalam kandungan. Sama halnya dengan hak untuk hidup atau hak untuk berkreasi. Namun, muka HAM tercoreng dengan insiden ahmadiyah di negara ini. padahal mereka berasal dari darah yang sama, yaitu Indonesia.
Apa mungkin karena mereka minoritas jadi bisa dianiaya sebebasnya ? padahal dalam undang-undang dasar 1945 pasal 29 (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.
Tentu dengan dasar satu pasal itu saja kita tidak bisa menyuruh negara untuk menghukum mereka. Saya juga yakin negara telah mengurus hal ini. salah satunya dengan mengeluarkan SKB 3 menteri. Yang salah satu isinya adalah menyuruh kepada jemaah ahmadiyah untuk mengakui bahwa nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir. Mungkin seruan ini tidak diindahkan oleh mereka.
Perspektif HAM juga menyatakan bahwa kebebasan beragama adalah hal yang mutlak. Bahkan, demi pluralisme di Indonesia, para pendiri bangsa berembuk untuk mengganti salah satu isi rancangan piagam Jakarta yang berbunyi “yang berdasarkan Allah SWT” diganti dengan “ Ketuhanan yang maha Esa.”
Mereka saja memikirkan pluralisme ini.
Solusi yang dapat saya berikan adalah revisi SKB karena saya rasa tidak diindahkan oleh ahmadiyah, ahmadiyah tidka seharusnya “berbendera” Islam, dan para pihak duduk bersama untuk mencari solusi ini.
Untuk ormas yang merasa benar, coba saudara renungkan. Bagaimana jika saudara yang menjadi minoritas ?
Apakah salah mereka hidup sebagai minoritas di Indonesia ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar